Ukuran Pas Foto: 2x3, 3x4 dan 4x6 Standar Untuk Dokumen
Home » Teknologi » Ukuran Pas Foto: 2×3, 3×4 dan 4×6 Standar Untuk Dokumen

Ukuran Pas Foto: 2×3, 3×4 dan 4×6 Standar Untuk Dokumen

Javasiana.com 8 September 2022

Pass foto sering menjadi syarat wajib dalam sebuah administrasi. Contohnya untuk membuat SIM, SKCK, sampai dengan melamar pekerjaan. Syarat ukuran pas foto juga bervariasi ada yang meminta ukuran foto 2×3, 3×4, 4×6, dsb. 

Lalu, apakah maksud dari angka tersebut? Untuk mengetahuinya, kita akan membahasnya lebih lanjut mengenai ukuran dari pass foto yang sudah menjadi standar sehingga dapat dipahami secara luas di seluruh Indonesia. 

Apa Itu Cetak Pas Foto?

Sebelum lanjut mengenai ukuran pass foto, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu cetak pas foto. Apakah cetas pas foto sama dengan pengambilan foto biasa? Jawabannya tentu tidak. 

Cetak pas foto tidak terlepas dari yang namanya ukuran standar foto misalnya 3×4, 4×6, sampai dengan ukuran 4R. Pengertian dari cetak pas foto adalah salinan objek gambar yang ada di kertas foto dengan kualitas tinggi. 

Jadi, pada intinya cetak pas foto di print dengan kualitas yang bagus serta diikuti dengan ukuran dan warna yang disesuaikan. Misalnya, sering kita dengar bahwa cetak pas foto dibagi menjadi dua warna ada yang berwarna dan ada juga yang hitam putih. 

Oleh sebab itulah cetak pas foto dipakai menjadi persyaratan  dokumen agar bisa melihat tampilan wajah menjadi lebih jelas. 

Ukuran Pass Foto Standar Berbagai Jenisnya

Ukuran Pass Foto

Berikutnya kita akan masuk kepada pembahasan mengenai ukuran pass foto yang sering dijadikan standar. Setiap instansi, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai syarat pas foto ini biasanya memiliki peraturan ukuran yang berbeda-beda. 

Contohnya jika melamar pekerjaan, mereka umumnya meminta foto dengan ukuran 3×4 atau 4×6. Syarat tersebut harus kalian ketahui maknanya agar tidak salah ukuran. 

Selain itu, ada pula istilah ukuran dengan memakai huruf R seperti 2R, 4R, sampai 6R. Simbol tersebut sudah diberikan dari standar internasional sehingga harus dipahami dengan baik. 

Apabila salah menyertakan bisa jadi syarat administrasi berkas tidak terpenuhi sehingga menyebabkan Anda gagal untuk lulus gara-gara foto. 

Tentu hal ini adalah hal yang perlu kalian hindari bukan? Oleh sebab itu, penting untuk memahami berbagai jenis ukuran yang ada dalam foto agar tidak salah. Berikut adalah daftarnya. 

1. Ukuran Pass Foto 2×3 

Ukuran Pas foto 2x3

Ukuran pertama yaitu dimulai dari ukuran foto yang terkecil. Ukuran ini menjadi standar pas foto di Indonesia yang terkecil. Umumnya, ukuran ini biasa digunakan sebagai syarat untuk membuat buku nikah. 

Lalu, apakah 2×3 mengindikasikan ukuran 2 cm x 3 cm? Anggapan tersebut tidaklah tepat seluruhnya. Diketahui bahwa ukuran foto tidak tepat 2 cm x 3 cm karena pencetaknya akan melebihkan bingkai putih setiap sisi foto menjadi lebih 1 mm. 

Untuk mendapatkan ukuran foto 2×3, Anda bisa mengubahnya di laptop terlebih dahulu  Bisa diedit dengan aplikasi edit foto seperti CorelDraw atau pakai aplikasi bawaan laptop yaitu Paint. 

Nantinya, Anda bisa mengubahnya menjadi berbagai ukuran mulai dari cm, mm, sampai dengan pixel. Berikut ini adalah beberapa satuan yang dikonversi jika ingin mengubahnya ke ukuran 2×3:

  • Jika diubah ke cm, pas foto 2×3 memiliki ukuran lebar 2,16 cm dan tinggi 2,79 cm. 
  • Jika diubah ke ukuran mm, pas foto 2×3 punya tinggi 27,9 mm dan lebar 21,6 mm. 
  • Jika diubah ke ukuran inci, pas foto 2×3 memiliki satuan tinggi 1,11 inci dan lebar 0,85 inci. 
  • Jika diubah ke ukuran pixel maka hasilnya ialah 255×330 pixels.

Baca juga:

2. Ukuran Pass Foto 3×4

Ukuran Pass Foto 3x4 

Ukuran 3×4 adalah ukuran yang paling banyak dipakai di Indonesia untuk memenuhi berkas dokumen persyaratan sebuah administrasi. Hal ini karena dengan ukuran ini, foto bisa terlihat jelas karena tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil. 

Biasanya foto ini akan ditempelkan untuk membuat ijazah, paspor, sampai dengan kartu identitas lainnya. Selain itu, juga cocok untuk ukuran pas foto lamaran kerja. 

Berapa ukuran 3×4 pas foto? Untuk ukurannya sendiri, Anda bisa mengubahnya menjadi berbagai satuan seperti cm, mm, sampai dengan inchi. Berikut adalah konversinya: 

  • Ukuran foto 3×4 dalam cm, maka memiliki tinggi 3,81 cm dan lebar 2,79 cm. 
  • Foto 3×4 jika dikonversi ke mm, memiliki tinggi 38,1 mm dan lebar 27,9 mm. 
  • Foto 3×4 jika dikonversi ke inci, memiliki tinggi 1,50 inci dan lebar 1,11 inci. 
  • Ukuran foto 3×4 dalam pixel sebesar 330 x 450 pixel.

3. Ukuran Pass Foto 4×6

Ukuran Pass Foto 4x6

Berikutnya adalah ukuran foto yang cukup besar yaitu 4×6. Ukuran ini lebih besar dibandingkan dengan pas foto lainnya. 

Adapun untuk kegunaannya juga bisa dipakai untuk melamar pekerjaan, ditaruh di CV, syarat yudisium, sampai dengan melamar pekerjaan dan CPNS. Berikut adalah konversi ukuran pas foto 4×6 jika diubah ke berbagai satuan. Berapa width dan height foto 4×6 tersebut?

  • Foto 4×6 jika diubah ke cm: tinggi 5,39 cm dan lebar 3,81 cm. 
  • Foto 4×6 jika diubah ke mm: tinggi 55,9 mm dan lebar 38,1 mm. 
  • Foto 4×6 jika diubah ke inci: tinggi 2,2 inci dan lebar 1,5 inci. 
  • Foto 4×6 jika diubah ke pixel maka hasilnya 450×660 pixels.

4. Ukuran Foto “R”

Ukuran Foto “R”

Berikutnya adalah ukuran foto dengan simbol R. Ukuran ini dipakai secara internasional dan memiliki lebih banyak ukuran dibandingkan Indonesia. Umumnya ada mulai dari 2R sampai dengan 10R. 

Berikut adalah konversinya jika diubah ke cm dan mm:

  • Ukuran foto 2R: 6,35 x 8,89 cm atau 63,5 x 88,9 mm
  • Ukuran foto 3R: 8,89 x 12,7 cm atau 88,9 x 127 mm
  • Ukuran foto 4R: 10,2 x 15,2 cm atau 102 x 152 mm 
  • Ukuran foto 5R: 12,7 x 17,8 cm atau 127 x 178 mm
  • Ukuran foto 6R: 15,2 x 20,3 cm atau 152 x 203 mm
  • Ukuran foto 8R: 20,3 x 30,5 cm atau 203 x 305 mm
  • Ukuran foto 10R: 25,4 x 30,5 cm atau 254 x 305 mm

Dari ukuran pas foto R tersebut dapat diketahui bahwa semakin besar angka R-nya maka dimensi fotonya juga semakin luas sehingga foto yang dicetak juga akan semakin besar. 

Tips Membuat Pass Foto Sendiri 

Setelah Anda mengetahui berbagai ukuran pass foto, sebenarnya Anda juga bisa membuatnya sendiri di rumah. Caranya juga mudah dan praktis. Anda perlu menyiapkan alat untuk mengambil gambar terlebih dahulu. 

Kemudian, minta bantuan orang rumah seperti teman atau saudara untuk memfotokannya. Adapun alat yang dipakai untuk mengambil foto sendiri yaitu: 

  1. Kamera dengan kualitas yang bagus. 
  2. Tripod sebagai penyangga kamera sehingga lebih mudah diatur dengan menggunakan timer tanpa perlu bantuan orang. 
  3. Latar belakang atau background foto dengan warna polos. Contohnya merah, biru, atau putih yang biasa digunakan untuk pass foto. 

Setelah mempersiapkan semuanya, hadapkan lensa kamera pada posisi wajah Anda yang sejajar. Pastikan juga jaraknya sudah tepat dan pas. Atur pencahayaan dengan baik agar terlihat jelas di kamera. Lalu, tinggal edit foto menjadi ukuran sesuai keinginan. 

Penutup 

Itulah penjelasan lengkap tentang ukuran pass foto yang perlu Anda ketahui agar tidak salah ketika memberikannya sebagai syarat dokumen. Semoga bermanfaat!

Javasiana.com

Pecandu teknologi, Suka berbagi tips dan trik bermanfaat untuk anda semua.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Artikel Terkait