2 Cara Registrasi Kartu XL Yang Benar, Pemula Harus Tau!
Home » Internet & Jaringan » 2 Cara Registrasi Kartu XL Yang Benar, Pemula Harus Tau!

2 Cara Registrasi Kartu XL Yang Benar, Pemula Harus Tau!

Javasiana.com 21 Desember 2022

Sebelum menggunakan kartu prabayar dengan aman dan lancar, maka Anda harus melakukan registrasi kartu. Registrasi ini diwajibkan ke seluruh pengguna. Nah jika Anda pengguna kartu prabayar operator XL dan belum melakukan pendaftaran atau registrasi,  bisa menyimak penjelasan di bawah ini mengenai panduan cara registrasi kartu XL yang tepat.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Registrasi Kartu

Registrasi kartu prabayar tidak hanya dilakukan oleh pengguna XL tetapi juga oleh seluruh pengguna kartu prabayar sebelum benar-benar bisa menggunakannya.

Sebelum pada inti pembahasan mengenai cara registrasi kartu prabayar XL, penting sekali untuk memperhatikan hal-hal di dalam pelaksanaan registrasi.

Kartu Keluarga

Seperti yang kita ketahui dalam proses registrasi dibutuhkan beberapa berkas dokumen pendukung diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pertama hal yang harus Anda perhatikan ialah informasi NIK di KTP dan nomor KK yang harus Anda isi dengan benar. Hal ini dilakukan agar validasinya sesuai dengan di database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
  • Anda yang ingin registrasi, akan tetapi belum memiliki E-KTP bisa menggunakan informasi resmi di KK seperti Nomor NIK yang dibutuhkan dalam register.
  • Perlu diingat bahwa 1 NIK hanya berlaku untuk 3 nomor kartu SIM saja.
  • Maka jika Anda mendaftarkan SIM ke-4 dan seterusnya bisa melakukan registrasi di gerai operator seluler atau 
  • Bagi WNA dapat melakukan register kartu SIM di gerai operator seluler dengan membawa dokumen pelengkap seperti paspor, KITAS ataupun KITAP.
  • Pelanggan wajib membuat surat pernyataan jika melakukan registrasi gagal meskipun data NIK dan KK yang dimasukkan adalah benar.

Nah itulah beberapa poin yang harus Anda perhatikan dari melakukan proses register yang benar dan tepat. 

Baca juga:

Panduan Cara Registrasi Kartu XL

Anda pengguna baru yang ingin melakukan registrasi kartu XL? Ada sejumlah cara yang dapat Anda lakukan untuk registrasi kartu XL. Namun, sebelumnya Anda harus persiapkan NIK dan KK terlebih dahulu, barulah mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Dengan SMS

Cara Registrasi Kartu XL

Cara registrasi yang paling umum yakni dengan menggunakan SMS. 

Pengguna Baru

Sebagai pengguna baru Anda bisa melakukan daftar baru di bawah ini:

  • Pertama silahkan ketik pesan menggunakan format  “DAFTAR#NIK#nomorKK” misalnya saja DAFTAR#9873625#8262812367.
  • Setelah Anda memastikan nomor yang diketik sesuai dan tepat, Anda bisa langsung mengirimkannya format daftar baru tersebut ke nomor 4444.

Registrasi Ulang

Jika Anda pengguna lama yang ingin melakukan daftar ulang Anda bisa melakukannya dengan cara yang tidak jauh berbeda, memasukan NIK dan KK. Lebih jelasnya berikut ini:

  • Pertama Anda bisa mengetikan kode pesan pendaftaran “ULANG#NIK#nomorKK”. Contohnya saja DAFTAR#9873625#8262812367.
  • Selanjutnya Anda bisa memasukan kode format tersebut ke nomor sama yakni 4444.

2. Melalui Website

Panduan Cara Registrasi Kartu XL

Selain dengan metode cara di atas, Anda pun bisa melakukan registrasi pendaftaran melalui website resmi XL. Di mana caranya ini tentu berbeda, yakni sebagai berikut:

  • Pertama pastikan kartu yang akan Anda daftarkan untuk dipasang ke ponsel Anda terlebih dahulu, kemudian silahkan akses situs web resminya melalui browser ataupun peramban. Anda pun bisa mengaksesnya dengan mengklik https://www.xlaxiata.co.id/registrasi 
  • Jika situs website tersebut sudah terbuka, Anda bisa langsung memasukan nomor XL yang ingin Anda registrasi ke kolom yang ada
  • Jangan lupa untuk memasukkan pula NIK dan nomor KK pada kolom yang disediakan di laman tersebut.
  • Untuk mendapatkan kode registrasi silahkan klik opsi “Dapatkan Kode”, maka secara otomatis web akan mengirimkan kode OTP melalui SMS nomor XL yang Anda daftarkan tersebut.
  • Jika sudah mendapatkan kodenya Anda bisa langsung memasukkan kode verifikasi ke situs web tadi. Dengan demikian kartu XL Anda berhasil diregistrasi

Nah demikianlah penjelasan mengenai cara registrasi kartu di website resmi XL.

 Perlu Anda ketahui melalui website resmi ini Anda bisa melakukan registrasi dengan dua opsi yakni menggunakan OTP atau menggunakan nomor UPK lebih jelasnya mengenai perbedaan kedua registrasi tersebut adalah sebagai berikut ini:

Menggunakan OTP

Ialah menggunakan registrasi dengan menggunakan kode OTP. Di mana kode OTP ini akan dikirimkan melalui SMS atau dengan teknik pesan flash.

Menggunakan UPK

Sedangkan menggunakan UPK ialah teknik registrasi yang dikhususkan untuk nomor XL dengan memasukkan 8 digit PUK yang tercantum pada rangka simcard atau cangkang. Untuk metode ini dipastikan agar segel sim card tidak rusak.

Demikianlah dua metode cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan registrasi kartu XL. Selamat mencoba dan semoga berhasil.

Baca juga:

Cara Cek Registrasi Nomor Kartu Terblokir

Setelah Anda melakukan cara-cara di atas dalam registrasi kartu XL maka tentunya Anda harus memastikan Apakah berhasil registrasi yang dilakukan agar tidak.

Hal ini dilakukan untuk memastikan dari gagal proses registrasi ini biasanya disebabkan oleh kesalahan dalam memasukan data. 

Meski begitu Anda tak perlu khawatir, sebaiknya cari tahu dahulu apakah registrasi kartu berhasil dilakukan atau tidak. Di antaranya dengan cara berikut ini

  • Pertama Anda bisa membuka menu dial telepon atau panggilan di telepon seluler Anda.
Cara Cek Registrasi Nomor Kartu Terblokir
  • Setelah dial telepon terbuka silahkan ketikkan kode USSD *123*4444# dan pilih ikon telepon,  panggil menggunakan nomor XL yang ingin registrasi.
  • Maka akan muncul sebuah pop up notifikasi yang berisi informasi nomor XL Anda sudah atau belum registrasi menggunakan nomor NIK dan KK.

Jika Anda melakukan kesalahan dalam proses registrasi kartu hingga menyebabkan kartu Anda terkena blokir, maka ada cara lain yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut yakni dengan mendatangi gerai operator dan mengajukan permasalahan tersebut. Nantinya pihak gerai akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Mengapa Harus Melakukan Registrasi Kartu?

Mungkinkah Anda bertanya-tanya Mengapa dalam penggunaan kartu harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Ternyata mengenai perihal para pengguna harus melakukan registrasi kartu prabayar ini telah diatur dalam peraturan menkominfo. 

Tepatnya dalam Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 yang menghimbau dan mewajibkan seluruh calon pengguna dan pengguna lama kartu prabayar yang dikeluarkan oleh operator telekomunikasi untuk melakukan registrasi atau pendaftaran kartu.  

Tentu saja kewajiban ini berlaku untuk seluruh kartu prabayar yang ada di Indonesia.

Selain dari penjelasan tersebut, adapun manfaat dan fungsi dari melakukan registrasi kartu. Setidaknya ada 2 manfaat utama di antaranya ialah:

  • Pertama manfaat dari melakukan registrasi ialah untuk menghindari kerugian dari adanya data dan hal-hal lainnya yang bersangkutan.
  • Fungsi utama dari melakukan registrasi ialah melindungi pelanggan jasa telekomunikasi aras tindakan kejahatan atau aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti cyber, spamming dan lainnya.
  • Manfaat kedua ialah memudahkan pelayanan para pengguna telepon seluler seperti melakukan transaksi online dan kepentingan registrasi lainnya.

Registrasi ini tidak hanya diajarkan kepada para pengguna baru tetapi juga para pengguna lama.

Dengan cara registrasi kartu XL diatas, diharapkan Anda bisa melakukannya dengan benar dan tepat. Selamat mencoba semoga berhasil.

Javasiana.com

Pecandu teknologi, Suka berbagi tips dan trik bermanfaat untuk anda semua.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Artikel Terkait